Persyaratan dan Total biaya Pembuatan Akta Kelahiran Baru 2019– Akta kelahiran merupakan bukti sah yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil untuk mendata seorang anak yang baru lahir dan diberi Nomor induk kependudukan (NIK) dan dimasukan namanya kedalam daftar kartu keluarga.
Manfaat dari pendaftaran akta kelahiran anak ini yaitu untuk mendapatkan fasilitas layanan publik dikemudian hari seperti pelayanan dari pemerintah ataupun pelayanan yang bukan dari pemerintah (umum). Waktu pendaftaran akta kelahiran ini paling lambat yaitu 60 hari setelah hari kelahiran.
Apa saja manfaat akta kelahiran untuk anak? Banyak sekali manfaat yang akan di dapatkan jika anda membuat akta kelahiran untuk anak anda. Diantaranya adalah :
Bagaimana jika saya terlambat mendaftarkan/membuat akta kelahiran? Peraturan keterlambatan pembuatan akta kelahiran di setiap provinsi mungkin berbeda-beda. Di beberapa provinsi ada yang menerapkan peraturan denda hingga 1jt untuk keterlambatan pembuatan akta kelahiran. Tetapi ada juga yang menerapkan peraturan gratis untuk keterlambatan pembuatan akta kelahiran seperti di provinsi DKI Jakarta.
Apakah di usia dewasa atau tua masih bisa membuat Akta kelahiran? Jika usia anda sudah dewasa atau tua tetapi anda masih belum mempunyai akta kelahiran, Anda bisa membuatnya dengan mengikuti beberapa peraturan di setiap provinsi di tempat anda berada. Namun mungkin pembuatan akta kelahiran untuk anda yang sudah dewasa atau tua akan sangat lama.
Berapa biaya pembuatan akta kelahiran? Biaya pembuatan akta kelahiran adalah gratis. anda tidak perlu membayar sedikitpun. Tetapi anda mungkin akan mengelurkan biaya untuk foto copy, untuk materai dan untuk ongkos jalan anda. Peraturan ini sudah diatur dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 yaitu tentang Administrasi Kependudukan bahwa penduduk yang membuat akta kelahiran baru tidak akan dipungut biaya/gratis.
Apa saja persyaratan untuk pendaftaran pembuatan akta kelahiran anak baru? dibawah ini ada beberapa persyaratan untuk pendaftaran akta kelahiran bagi anak yang baru lahir. Persyaratan ini harus di lengkapi supaya proses pendaftaran berjalan dengan lancar.
Proses Pembuatan Akta Kelahiran
Setelah semua persyaratan terkumpul, selanjutnya anda membawa persyaratan tersebut ke Dinas kependudukan dan catatan sipil untuk di proses lebih lanjut lagi. Saat ini proses pembuatan akta kelahiran seorang anak adalah berdasarkan domisili. Jadi bukan lagi berdasarkan tempat kelahiran. Jika anda melahirkan bayi di luar domisili anda maka segeralah infokan kepanda dinas kependudukan supaya status tempat lahirnya berdasarkan domisili kedua orang tuanya.
Setelah anda menyerahkan semua persyaratan yang anda bawa tadi, selanjutnya dinas kependudukan dan catatan sipil akan melakukan proses pembuatan. Proses tersebut meliputi :
Cara Mengurus Akta Kelahiran Untuk Anak di Luar Nikah
Cara mengurus akta kelahiran anak di luar nikah hampir sama dengan cara diatas, namun ada beberapa yang berbeda. Cara untuk membuatnya yaitu dengan melengkapi beberapa persyaratan dibawah ini.
Untuk proses pembuatanya anda bisa mengikuti langkah-langkahnya seperti diatas dengan mendatangi dan menyeraahkan berkas-berkas anda ke kantor dinas kependudukan dan catatan sipil untuk di proses. Akta kelahiran untuk anak diluar nikah status dalam aktanya tidak akan di tulis nama ayahnya, namun hanya di tulis nama ibunya.
Akta kelahiran menjadi syarat utama untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya. Sebagai generasi penerus, anak-anak memiliki hak-hak tertentu yang harus dipenuhi negara. Salah satunya adalah memiliki identitas diri atau akta kelahiran yang sangat mempengaruhi pengakuan kewarganegaraannya. Pelaporan kelahiran harus memenuhi persyaratan berikut ini. Namun karena adanya kondisi dan wilayah domisili yang berbeda-beda, maka nantinya mungkin juga ada perbedaan persyaratan yang diperlukan. Namun secara umum syarat yang diperlukan seperti berikut ini:
- Surat pengantar dari RT atau RW.
- Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Rumah Sakit/ tempat melahirkan. Atau juga mungkin bisa saja ketika saat melahirkan berada di pesawat atau kapal laut maka, perlu juga mendapatkan surat keterangan dari Pilot/Nahkoda.
- Kartu Keluarga asli dan fotokopi bagi penduduk tetap atau SKSKPNP bagi warga non-permanen di tempat domisili tersebut sebanyak 2 lembar.
- Kartu Identitas Penduduk (KTP) suami-istri asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar. Bisa juga kalau diperlukan menggunakan SKDS ataupun Surat Keterangan Pelaporan Tamu.
- Fotokopi buku nikah KUA atau Akte Pernikahan dari Catatan Sipil sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi Akte Kelahiran suami-istri sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi paspor bagi warga negara asing.
- Dua orang saksi untuk membuktikan tentang kelahiran di Dinas Pencatatan Sipil berikut fotokopi KTP yang bersangkutan (untuk hal ini mungkin di beberapa daerah, saksi tidak perlu ikut dalam pengurusan cukup menyerahkan fotokopi KTP saja kepada pelapor/orang tua anak).
- Surat keterangan dari kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya.
- Surat keterangan dari lembaga sosial khusus untuk kelahiran anak penduduk rentan.
- Surat Kuasa dengan materai sebesar Rp6.000.
- Mengisi Formulis Permohonan Pencatatan Kelahiran dengan materai Rp6000.
Penting juga untuk diketahui mengenai tempat tinggal atau domisili pemohon. Setelah diubahnya Undang-Undang No.23 Tahun 2006 tentang pencatatan kelahiran menjadi Undang-Undang No.24 Tahun 2013, maka tempat kepengurusan akta kelahiran bukan lagi berdasarkan peristiwa namun diganti berdasarkan domisili (sesuai dengan domisili yang tertera pada KTP). Oleh karena itu, sebaiknya anda menanyakan hal tersebut kepada dinas terkait jika anda sedang bertempat tinggal di luar alamat domisili. Setelah anda mendaftarkan diri di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil maka selanjutnya petugas akan melakukan hal-hal berikut ini:
- Meneliti kelengkapan berkas dan memasukkan data-data kelengkapan Anda kedalam database
- Pengecekan data yang selanjutnya ditandatangani oleh Pemeriksa Data
- Penandatanganan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Akta akan di stempel, kemudian Akta Kelahiran siap diserahkan kepada pemohon
Keterlambatan Pelaporan Akte Kelahiran
Keterlambatan pelaporan kelahiran atau pembuatan akta kelahiran mungkin saja terjadi. Bahkan tidak jarang ditemui adanya kasus seseorang bertanya tentang pembuatan akta kelahiran setelah dia sudah berumur cukup tua. Lalu bagaimana prosedur pembuatan akta kelahiran jika sudah melewati batas waktu yang ditentukan? Apa saja persyaratan yang diperlukan? Berapa biayanya?
Jika anda berada pada posisi ini, jangan khawatir kami akan memberikan penjelasannya secara detail. Sebenarnya Anda tetap bisa membuat akta kelahiran, hanya saja prosesnya lebih lama. Pertama yang anda lakukan adalah cukup meminta keputusan tertulis kepada dinas kependudukan dan catatan sipil setempat. Yang pasti, setelah anda mendapatkan keputusan tersebut, proses selanjutnya adalah mengikuti prosedur dan syarat pembuatan akta kelahiran sesuai dengan kebijakan daerah domisili masing-masing.
Keterlambatan dalam mengurus Akta Kelahiran bisa saja dikenakan denda. Dalam praktiknya di lapangan, mengenai besaran denda administratif tentang keterlambatan ini secara khusus diatur dalam Perda masing-masing daerah. Ada beberapa daerah yang menerapkan denda administratif maksimal Rp1.000.000 dan ada juga yang menerapkan bebas denda. Seperti halnya daerah Provinsi DKI Jakarta. Di Daerah Provinsi DKI Jakarta keterlamabatan kepengurusan akta kelahiran tidak dipungut biaya sebagai mana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015.
Sebagaimana peraturan denda administratif, prosedur dan syarat mengurus akta kelahiran baru jika terlambat melaporkan maka kembali lagi pada kebijakan masing-masing daerah. Namun prinsipnya hampir sama yaitu mengikuti prosedur dan memenuhi syarat membuat akta kelahiran sebagaimana telah dijelaskan di atas.